Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Meluruskan Pemahaman Antara Mahrom Dan Muhrim




Temboro Berda'wah. Memang banyak orang memakai kata MUHRIM untuk menyebut orang yang tidak boleh dinikahi,
namun, tidak semua yang dianggap dan di ucapkan orang itu benar.
Kata MUHRIM sendiri berarti orang yang IHROM ketika ibadah haji. Koq bisa nyambung kesitu ya??
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
[1] Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim,
Jika ditinjau dari bahasa, muhrim dalam bahasa Arabnya adalah muhrimun (huruf mimnya di-dhammah) yang maknanya adalah orang yang ber-ihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul.
Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun (huruf mimnya di-fathah) artinya orang yang diharamkan nikah dengannya selama2nya (baik lelaki atau perempuan lain).
Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas).
(Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.
Pengelompokkan mahram
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:
Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan
Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal

________________________________________
Mahram muabbad ( محرم المؤبد )
Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya....
yakni mahram karena nasab (keturunan),
mahram karena penyusuan,
dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).

________________________________________
Mahram karena nasab:
________________________________________
Ayah kandung, kakek dari jalur ayah maupun dari jalur ibu dan seterusnya keatas (kalo ada buyut),
saudara kandung laki-laki, anak kandung, cucu dan seterusnya kebawah (kalo ada cicit),
saudara laki2 kandung ayah (yaitu paman dari jalur ayah), saudara laki-laki kandung ibu(paman dari jalur ibu), saudara laki-laki kandung kakek, saudara kandung laki-laki nenek, anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki/perempuan
(yaitu keponakan laki-laki), cucu saudara kandung dan seterusnya kebawah.

________________________________________
Mahram karena pernikahan:
________________________________________
Suami, ayah suami (mertua), kakek dari suami, anak laki-laki dari suami (anak tiri), suami dari anak (menantu), suami ibu (ayah tiri), suami nenek (kakek tiri).

Mahram karena susuan:
Anak susuan, anak dari anak susuan (cucu susuan) dan seterusnya ke bawah, Ayah susuan, Ayah dari ayah/ibu susuan, saudara laki-laki dari ayah susuan, saudara laki-laki dari ibu susuan, saudara laki-laki sesusuan, anak laki-laki dari saudara sesusuan, cucu laki-laki dari saudara sesusuan dan seterusnya ke bawah.
urutan mahram susuan sama dgn urutan mahram karena nasab berdasarkan hadits “Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah nasab”[HR. Al Bukhari dan Muslim])

Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan,
ada tujuh golongan:
1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita
2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu
4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu
6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Dalilnya adalah,“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…” An-Nisa(4): 23
Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan.
Dua di antaranya telah disebutkan ALLAH SWT,“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” An-Nisa(4):23.
Ayat di atas menunjukkan dan menjelaskan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut .
Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak,
berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama.
Dengan demikian, anak si ibu tidak diperbolehkan menikah dg anak sepersusuan,
karena keduanya (berdasar ayat di atas) sudah menjadi mahram. Kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah. Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.

Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:
1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi )
bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.
Selain itu, yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.
Penjelasan tentang wanita-wanita yang haram untuk dinikai dapat dilihat dalam dalil-dalil Al Qur an dan hadis. Di antaranya yang cukup terperinci adalah Srah an-Nisa (4) ayat 23. Wanita-wanita tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu wanita yang dinikahi untuk selamanya dan yang haram dinikahi dalam waktu tertentu.
Ada tiga hal yang dapat menyebabkan wanita haram dinikahi untuk selamanya.
Pertama, karena hubungan kekerabatan (qarabah) atau keturunan (nasab). Yang diharamkan karena sebab ini terdiri dari empat golongan.
a. Orang tua, yakni ibu, nenek, dan seterusnya hingga ke atas.
Keturunannya, yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya sampai ke bawah
b. Keturunan kedua orang tua atau salah satunya, yaitu saudara perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu beserta anak perempuan mereka, cucu perempuan mereka, dan seterusnya sampai ke bawah.
c. Keturunan langsung dari kakek atau nekek, yaitu saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu.
Sedangkan keturunan tidak langsung dari kakek atau nenek tidak tergolong mahram. Misalnya, anak perempuan paman atau bibi.
Kedua, karena hubungan perkawinan (musaharah). Wanita-wanita yang termasuk mahram karena sebab ini juga terdiri atas empat golongan, yaitu
a. Istri orang tua, yakni istri ayah, istri kakek, dan seterusnya hingga ke atas, baik sudah disetubuhi maupun belum, baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun sudah dicerai atau ditinggal wafat. Dengan kata lain, yang termasuk mahram adalah ibu tiri, nenek tiri, dan seterusnya sampai ke atas.
b. Istri keturunan, yaitu istri anak, istri cucu, dan seterusnya sampai ke bawah, baik yang sudah disetubuhi ataupun belum, baik yang masih berstatus sebagai istri mereka maupun yang sudah dicerai atau ditinggal meninggal.
c. Orang tua istri, yaitu ibunya, neneknya dan seterusnya sampai ke atas, baik orang itu sudah berhubungan badan dengan istrinya maupun belum, baik istrinya tersebut masih dalam ikatan perkawinan dengannya maupun yang sudah dicerai atau sudah meninggal.
d. Keturunan istri, yaitu anak perempuannya, cucu perempuannya dan seterusnya sampai ke bawah, jika orang tersebut sudah berhubungan badan dengan istrinya itu, baik istrinya itu masih dalam ikatan perkawinan dengannya maupun sudah sudah diceraikan atau sudah meninggal . Namun apabila ia belum berhubungan badan dengan sang istri, kemudian menceritakannya, maka ia boleh menikahi keturunan mantan istrinya itu.
Selain perkawinan yang sah seperti dijelaskan di atas, Mahzab Hanafi menambahkan tiga sebab lagi yaitu
1. Hubungan badan dalam akad nikah yang fasid, seperti nikah tanpa adanya saksi
2. Hubungan badan yang terjadi karene kekeliruan, seperti seorang berhubungan badan dengan seorang perempuan yang disangka istrinya
3. Hubungan badan karena zina. Penyebab terakhir ini juga ditambahkan oleh Mahzab Hanbali. Dalam tiga hal ini, keharaman yang ditimbulkannya sama seperti nikah yang sah. Misalnya, seseorang haram menikahi anak perempuannya dari hasil zina.
Ketiga, karena hubungan persusuan (rada’ah). Yang diharamkan karena sebab ini seperti yang diharamkan karena sebab nasab dan perkawinan. Dengan demikian, delapan golongan yang sudah dijelaskan di atas juga menjadi haram dinikahi karena sebab hubungan persusuan. Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW, “Perempuan-perempuan yang haram karena susuan sama dengan yang diharamkan karena keturunan.” (H.R Bukhari dan Muslim)
Ada dua syarat yang harus dipenuhi agar susuan mengakibatkan keharaman yaitu
1. Susuan tersebut terjadi sebelum usia dua tahun
2. Susuan terjadi sebanyak lima kali secara terpisah. Syarat yang kedua ini ditetapkan oleh Mazhab Syafii dan Mahzad Hanbali.
________________________________________
[Mahram muaqqot] Mahram muaqqot ( محرم المؤقت )
adalah golongan mahram tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal
1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
6. Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
7. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
9. Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat
Sedangkan perempuan yang haram dinikahi dalam waktu tertentu adalah sebagai berikut :
Pertama, perempuan yang sedangn dalam ikatan perkawinan atau sedang dalam maasa idah.
Kedua, Perempuan yang sudah ditalak tiga. Ketentuan ini hanya berlaku bagi mantan suaminya. Perempuan demikian boleh dinikahi kembali olen mantan suami setelah menikah dengan lelaki lain, melakukan hubungan badan dengan suami kedua, lalu bercerai dan telah habis masa idahnya.
Ketiga, perempuan yang berzina. Mengenai perinciannya, para ulama berbeda pendapat. Semua ulama sepakat bahwa laki-laki yang berzina dengannya boleh menikahinya. yang diperselisihkan adalah kebolehan lelaki lain menikahinya. Mazhab Syafii membolekannya. Mazhab Hanafi juga membolehkan hal itu. Namun, jika perempuan itu hamil karena zina, maka sebelum melahirkan tidak boleh disetubuhi. Mazhab Maliki membolehkan menikahi perempuan yang berzina dengan syarat telah melewati masa tiga bulan sejak terjadinya zina atau setelah ia melahirkan kandungannya.Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, perempuan yang berzina boleh dinikahi dengan dua syarat :
1.Telah melewati masa tiga bulan sejak terjadinya zina atau telah melahirkan,
2.Sudah bertobat.
Keempat, Perempuan selain Ahli kitab. Perempuan murtad digolongkan dalam kategori ini, meskipun ia memeluk agam yahudi atau nasrani. Ia baru boleh dinikahi setelah masuk islam.
Kelima, saudara perempuan istri dan perempuan-perempuan lain yang termasuk mahramnya, seperti bibinya atau keponakannya. Namun, jika istri tersebut sudah sudah diceraikan dan habis masa idahnya, mantan suami boleh menikahi sudara perempuan mantan istrinya.
Keenam, menikahi perempuan kelima. Hal ini diharamkan karena jumlah maksimal perempuan yang boleh dinikahi dalam waktu yang sama adalah empat orang.
Ketujuh, Perempuan yang sedang berihram haji atau umrah. ia boleh dinikahi setelah ibadah haji atau umrahnya Selesai.
Demikian penjelasan lengkap mengenai pengertian mahram dan siapa saja yang halal dan haram dinikahi. Semoga dapat menambah pengetahuan kamu.
Kesimpulan:
- Istilah yg ‘benar’ untuk laki-laki/perempuan yg dilarang dinikahi adalah MAHRAM.
- - Istilah yg ‘benar’ untuk Muhrim = orang yg berihram ketika ibadah haji.
- Seorang perempuan yg hendak bepergian hendaknya dilindungi lelaki yg menjadi mahramnya, agar terhindar dari kejahatan yg mungkin muncul selama perjalanan.
- Seseroang dinyatakan menjadi mahram kita adalah apabila dia menyusu kepada ibu kandung kita sebelum umur 2 tahun,
dan tindakan menyusu dilakukan (sedikitnya) 5 kali penyusuan
________________________________________
* Wallaahu a'laam bish-shawabi
(Dan Allah Maha Tahu yg benar / yg sebenarnya)
---
“أَسْتَغْفِرُ الله الَّذِي لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الحَيُّ القَيُّوْمُ وَأَتُوْبُ إِلَيْه”
“Astaghfirullahal-ladzi la ilaha illa Huwal-Hayyul-Qayyum, wa atubu ilaih” (Aku memohon ampun kepada Allah, Yang tiada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, Yang Maha Hidup, Yang Maha Mengurus, dan aku bertobat kepada-Nya)
حسبن الله ونعم الوكيل نعم المولى ونعم النصير
Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil, Ni’mal Maula Wa Ni’man Nashir “Cukuplah Allah menjadi Penolong bagi kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung...
ya Allah yaa tuhan kami....Titipkan ketenangan buat mereka yang sedang keresahan. .
Ya Allah kembalikan keceriaan buat mereka yang sedang kedukaan. .
Ya Allah gantikanlah tangisan mereka dengan senyuman. .
Jika ini ujian maka berilah mereka kekuatan.
Bila di hari ini ada hati yang tersimpan benci ubahlah menjadi kasih sayang.
Bila hati kami kotor, sucikanlah.
Bila hati terluka perih, sembuhkanlah.
Ya Allah, lihat air mata kami ini.
Kami mohon ubahlah kesedihan siapapun yang membaca doa ini menjadi kebahagiaan dan ubahlah setiap air mata yang mengalir dipipi menjadi karunia-Mu dalam hidup kami.... Aamiin Ya Rabbal'alamiin...
Ya Allah...ya rabbul 'alamiin....
jadikanlah awal hari ini sebagai kebaikan,
tengahnya sebagai keberuntungan
dan akhirnya sebagai kesuksesan.
Ya Allah...ya tuhan kami...
jadikan pula awalnya hari ini sebagai rahmat,
tengahnya sebagai nikmat
dan akhirnya sebagai kemuliaan maupun ampunan.
Aamiin.,
Allahumma aamiin
~ Barakallahu Fiikum ~
Semoga Allah memberikan ridha-Nya kepada kita semua..
Aamiin Ya Rabbal'alamiin.
semoga bermanfaat untuk kita semua
Keep Istiqomah Da'wah.... JANGAN LUPA Do'a kan saya.....
dan muslimin-muslimat di seluruh alam..
Sumber: https://www.facebook.com/hashtag/tentang?source=feed_text